Pada kali ini saya akan
membahas mengenai GCG atau Good Corporate Governance. Apa sih itu?
Sebelumnya, pasti kita
juga sudah sering mendengar kabar mengenai perusahaan yang terpuruk. Mengapa?
Karena tata pemerintahan pada suatu perusahan tersebut tidak baik sehingga munculnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme atau biasa disebut KKN. Sehingga
terjadinya krisis ekonomi dan krisis kepercayaan oleh para investor, yang pada
akhirnya mengakibatkan para investor tidak mau membeli saham perusahaan
tersebut. Oleh karena itu, bisa dikatakan jika perusahaan tersebut tidak
menerapkan Corporate Governance yang baik.
Sebenarnya, apa sih
pengertian, sejarah, dan faktor-faktor untuk menilai suatu Good Corporate Governance dari suatu perusahaan?
Good
Corporate Governance merupakan sebuah prinsip untuk
mengarahkan serta mengendalikan perusahaan agar mencapai suatu keseimbangan
antara kekuatan beserta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggung
jawabannya kepada para shareholders
khususnya, dan stakeholders umumnya.
Di Indonesia, konsep GCG
mulai dikenal saat krisis ekonomi pada tahun 1997. Krisis yang sangat
berkepanjangan yang disebabkan karena tidak dikelola nya perusahaan-perusahaan
dengan baik dan bertanggung jawab, serta mengabaikan adanya praktik KKN.
Setiap perusahaan harus membuat sebuah pernyataan tentang kesesuain penerapan GCG dengan pedoman CGC ke dalam laporan tahunan nya. Pernyataan tersebut harus disertai dengan laporan terstruktur dan mekanisme kerja organ perusahaan beserta informasi lain yang berkaitan dengan penerapan GCG.
Terdapat dua faktor dalam penerapan GCG yang menentukan apakah berhasil atau tidak, yaitu:
1. Faktor Internal
Merupakan faktor pelaksanaan penerapan GCG yang berasal dari dalam perusahaan.
Adapun faktornya, yaitu:
- Adanya kebudayaan perusahaan yang mendukung penerapan GCG.
- Berbagai peraturan serta kebijakan yang dikeluarkan oleh perusahaan mengacu pada penerapan nilai-nilai GCG.
- Adanya manajemen pengendalian resiko yang mengacu pada kaidah-kaidah penerapan GCG.
- Adannya sistem audit untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang mungkin saja terjadi.
- Adanya keterbukaan informasi untuk publik agar kalangan publik mampu memahami serta mengikuti setiap derap langkah perkembangan dan dinamika perusahaan dari waku ke waktu.
Merupakan faktor yang berasal dari luar perusahaan yang sangat mempengaruhi keberhasila penerapan GCG.
Adapun faktornya, yaitu:
- Terdapat sistem hukum yang baik.
- Adanya dukungan dari pihak publik/pemerintahan yang diharapkan dapat pula melaksanakan penerapan GCG.
- Terdapat contoh penerapan GCG yang tepat.
- Adanya semangat anti KKN.
Good Corporate Governance
BCA Syariah mempunyai komitmen untuk senantiasa menerapkan tata kelola perusahaan yang baik [good corporate governance/GCG] dalam rangka untuk menjaga integritas, meningkatkan kerja, dan menjalankan kegiatan perbankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Penerapan GCG yang baik diharapkan dapat menjaga kepercayaan stakeholders dan keberlangsungan usaha BCA Syariah.
Pelaksanaan GCG berpedoman pada Peraturan Bank Indonesia NO. 11/33/PBI/2009 tanggal 7 Desember 2009 dan surat edaran Bank Indonesia No. 12/13/Dpbs tanggal 30 April 2010 tentang pelaksanaan GCG bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 8/POJK.03/2014 tentang penilaian tingkat kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Adapun prinsip-prinsip
dasar GCG, BCA Syariah menerapkan 5 prinsip dasar yaitu:
1. Transparansi.
2. Akuntabilitas.
3. Pertanggung jawaban.
4. Profesionalitas.
5. Kewajaran.
Serta tujuan peneraparan
GCG, yaitu:
1. Mendorong
pengelolaan BCA Syariah sesuai dengan 5 prinsip dasar.
2. Mengimplementasikan
ke 5 prinsip dasar GCG secara komprehensif dan terstruktur.
3. Mengoptimalkan nilai
perusahaan bagi pemegam saham.
Kemudian ada penilaian
sendiri (self assessment), BCA Syariah melakukan penilaian secara komprehensif
terhadap 3 aspek tata kelola bank, yaitu:
1. governance structure
- Struktur tata kelola BCA Syariah sudah lengkap dan sangat memadai.
- Tugas pokok dan fungsi dari seluruh struktur tersebut diatas telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Infrastruktur tata kelola yang memadai.
2. governance process
- Proses penerapan prinsip-prinsip GCG.
- Tidak terdapat intervensi dari pemilik terhadap pelaksanaan kegiatan operasional BCA Syariah.
3. governance outcome
- Pencapaian kinnerja keuangan yang baik dan berkualitas.
- Tidak terdapat pelanggaran maupun pelampauan batas maksimum penyaluran dana.
- Pelaksanaan prinsip-prinsip dasar GCG.
Pelaksanaan GCG di BCA Syariah bertujuan untuk:
1. meningkatkan efisiensi kinerja BCA Syariah.
2. meningkatkan pengawasan aktif dewan komisaris
serta pertanggung jawaban direksi dalam menerapkan prinsip kehatia-hatian
perbankan syariah sesuai prinsip GCG.
3. meningkatkkan peran seluruh organ GCG BCA
Syariah.
https://arsasi.wordpress.com/2013/04/12/definisi-good-corporate-governance/(diakses pada Kamis. 1-11-2018)
https://accounting.binus.ac.id/2017/06/20/good-corporate-governance-gcg/(diakses pada Kamis. 1-11-2018)
https://www.kompasiana.com/sabirinsaiga/57df999e7593733941aef017/etik-dan-good-corporate-governance-ggc-sebuah-cara-mewujudkan-entitas-bisnis-yang-sehat?page=all(diakses pada Kamis. 1-11-2018)
http://www.bcasyariah.co.id/media/2018/04/Laporan%20GCG%202017.pdf(diakses pada Kamis. 1-11-2018)
Komentar
Posting Komentar