GOOD CORPORATE GOVERNANCE

Good Corporate Governance
Pada kali ini saya akan membahas mengenai GCG atau Good Corporate Governance. Apa sih itu?
Sebelumnya, pasti kita juga sudah sering mendengar kabar mengenai perusahaan yang terpuruk. Mengapa? Karena tata pemerintahan pada suatu perusahan tersebut tidak baik sehingga munculnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme atau biasa disebut KKN. Sehingga terjadinya krisis ekonomi dan krisis kepercayaan oleh para investor, yang pada akhirnya mengakibatkan para investor tidak mau membeli saham perusahaan tersebut. Oleh karena itu, bisa dikatakan jika perusahaan tersebut tidak menerapkan Corporate Governance yang baik.

Sebenarnya, apa sih pengertian, sejarah, dan faktor-faktor untuk menilai suatu Good Corporate Governance dari suatu perusahaan?
Good Corporate Governance merupakan sebuah prinsip untuk mengarahkan serta mengendalikan perusahaan agar mencapai suatu keseimbangan antara kekuatan beserta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggung jawabannya kepada para shareholders khususnya, dan stakeholders umumnya.

Di Indonesia, konsep GCG mulai dikenal saat krisis ekonomi pada tahun 1997. Krisis yang sangat berkepanjangan yang disebabkan karena tidak dikelola nya perusahaan-perusahaan dengan baik dan bertanggung jawab, serta mengabaikan adanya praktik KKN.
Bermula dari munculnya sebuah usulan peyempurnaan pencatatan pada Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia) yang mengatur mengenai peraturan bagi emiten yang tercatat di BEJ yang mewajibkan untuk mengangkat komisaris independent dan membentuk komite audit pada tahun 1998, CGC mulai di kenalkan pada seluruh perusahaan publik di Indonesia.

Setiap perusahaan harus membuat sebuah pernyataan tentang kesesuain  penerapan GCG dengan  pedoman CGC ke dalam laporan tahunan nya. Pernyataan tersebut harus disertai dengan laporan terstruktur dan mekanisme kerja organ perusahaan beserta informasi lain yang  berkaitan dengan penerapan GCG.

Terdapat dua faktor dalam penerapan GCG yang menentukan apakah berhasil atau tidak, yaitu:

1. Faktor Internal
Merupakan faktor pelaksanaan penerapan GCG yang berasal dari dalam perusahaan.
Adapun faktornya, yaitu:
  1. Adanya kebudayaan perusahaan yang mendukung penerapan GCG.
  2. Berbagai peraturan serta kebijakan yang dikeluarkan oleh perusahaan mengacu pada penerapan nilai-nilai GCG.
  3. Adanya manajemen pengendalian resiko yang mengacu pada kaidah-kaidah penerapan GCG.
  4. Adannya sistem audit untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang mungkin saja terjadi.
  5. Adanya keterbukaan informasi untuk publik agar kalangan publik mampu memahami serta mengikuti setiap derap langkah perkembangan dan dinamika perusahaan dari waku ke waktu.
2. Faktor Eksternal
Merupakan faktor yang berasal dari luar perusahaan yang sangat mempengaruhi keberhasila penerapan GCG.
Adapun faktornya, yaitu:
  1. Terdapat sistem hukum yang baik.
  2. Adanya dukungan dari pihak publik/pemerintahan yang diharapkan dapat pula melaksanakan penerapan GCG.
  3. Terdapat contoh penerapan GCG yang tepat.
  4. Adanya semangat anti KKN.
Good Corporate Governance
PT. Bank BCA SYARIAH
BCA Syariah mempunyai komitmen untuk senantiasa menerapkan tata kelola perusahaan yang baik [good corporate governance/GCG] dalam rangka untuk menjaga integritas, meningkatkan kerja, dan menjalankan kegiatan perbankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Penerapan GCG yang baik diharapkan dapat menjaga kepercayaan stakeholders dan keberlangsungan usaha BCA Syariah.

Pelaksanaan GCG berpedoman pada Peraturan Bank Indonesia NO. 11/33/PBI/2009 tanggal 7 Desember 2009 dan surat edaran Bank Indonesia No. 12/13/Dpbs tanggal 30 April 2010 tentang pelaksanaan GCG bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 8/POJK.03/2014 tentang penilaian tingkat kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Adapun prinsip-prinsip dasar GCG, BCA Syariah menerapkan 5 prinsip dasar yaitu:
1. Transparansi.
2. Akuntabilitas.
3. Pertanggung jawaban.
4. Profesionalitas.
5. Kewajaran.

Serta tujuan peneraparan GCG, yaitu:
1. Mendorong pengelolaan BCA Syariah sesuai dengan 5 prinsip dasar.
2. Mengimplementasikan ke 5 prinsip dasar GCG secara komprehensif dan terstruktur.
3. Mengoptimalkan nilai perusahaan bagi pemegam saham.

Kemudian ada penilaian sendiri (self assessment), BCA Syariah melakukan penilaian secara komprehensif terhadap 3 aspek tata kelola bank, yaitu:
1. governance structure
  • Struktur tata kelola BCA Syariah sudah lengkap dan sangat memadai.
  •  Tugas pokok dan fungsi dari seluruh struktur tersebut diatas telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  •  Infrastruktur tata kelola yang memadai.
2. governance process
  • Proses penerapan prinsip-prinsip GCG.
  • Tidak terdapat intervensi dari pemilik terhadap pelaksanaan kegiatan operasional BCA Syariah.
3. governance outcome
  • Pencapaian kinnerja keuangan yang baik dan berkualitas.
  • Tidak terdapat pelanggaran maupun pelampauan batas maksimum penyaluran dana.
  • Pelaksanaan prinsip-prinsip dasar GCG.
Pelaksanaan GCG di BCA Syariah bertujuan untuk:
1. meningkatkan efisiensi kinerja BCA Syariah.
2. meningkatkan pengawasan aktif dewan komisaris serta pertanggung jawaban direksi dalam menerapkan prinsip kehatia-hatian perbankan syariah sesuai prinsip GCG.
3. meningkatkkan peran seluruh organ GCG BCA Syariah.



Referensi:
https://arsasi.wordpress.com/2013/04/12/definisi-good-corporate-governance/(diakses pada Kamis. 1-11-2018)
https://accounting.binus.ac.id/2017/06/20/good-corporate-governance-gcg/(diakses pada Kamis. 1-11-2018)
https://www.kompasiana.com/sabirinsaiga/57df999e7593733941aef017/etik-dan-good-corporate-governance-ggc-sebuah-cara-mewujudkan-entitas-bisnis-yang-sehat?page=all(diakses pada Kamis. 1-11-2018)
http://www.bcasyariah.co.id/media/2018/04/Laporan%20GCG%202017.pdf(diakses pada Kamis. 1-11-2018)


Komentar